Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, merupakan pedoman pembuatan aturan hukum di bawahnya. Tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR-RI;
3. Undang-undang;
4. Peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu);
5. Peraturan pemerintah;
6. Keputusan presiden; dan
7. Peraturan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar