Senin, 16 Mei 2011

Fungsi Negara

Fungsi Negara
Menurut John Locke,fungsi Negara ada tiga yaitu fungsi legislative, fungsi eksekutif dan fungsi federaitf.
1. Fungsi legislative ialah fungsi untuk membentuk undang-undang atau peraturan
2. Fungsi eksekutif adalah fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan.
3. Fungsi federative adalah fungsi untuk hubungan luar negeri.
Menurut Montesiqeiu
Ada tiga yakni fungsi legislative, eksekutif dan yudikatif
1. Fungsi legislatif adalah fungsi membentuk undang-undang
2. Fungsi eksekutif adalah fungsi membentuk undang-undang
3. Fungsi yudikatif adalah fungsi mengawasai pelaksanaan undang-undang
Menurut Charles E Merriam
Fungsi Negara meliputi : Keamanan eksternal, keamanan internal, keadilan, kesehjateraan umum dan kebebasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar