Istilah 'Hak Asasi Manusia' merupakan terjemahan dari droits de I'homme (Perancis), Human Rights (Inggris), dan Menselijeke rechten(Belanda). Di Indonesia, istilah ini pada umumnya lebih dikenal dengan 'hak-hak asasi' sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dan gronrechten (Belanda), atau bisa juga disebut sbg hak-hak fundamental. Istilah hak-hak asasi manusia secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis pd tahun 1789 dalam dokumen penting Declaration des Droits de I'homme et du Citoyen egalite (persamaan) dan fraternite (persaudaraan).
Namun demikian, sebenarnya masalah hak2 asasi manusia telah lama dperjuangkan manusia. Istilah hak dasar/hak asasi manusia sebenarnya banyak tercantum dalam peraturan pertundang-undangan Indonesia, misalnya dlm UUD'45, Konstitusi RIS 1949, UUD sementara'50, Ketetapan MPRS No. XIV/MPRS/1966, dan Ketetapan No. XVII/MPR/1998. Era reformasi dapat disebut sbg salah satu tonggak perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini tdk lepas dr kenyataan bahwa setelah dikeluarkannya Tap MPR No. XVII/MPR/1998, disahkan pula UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar