Pendahuluan
Dalam menghadapi masalah muamalah kontemporer yang harus dilakukan hanyalah mengidentifikasi
prinsip-prinsip dan filosofi dasar ajaran Islam dalambidang ekonomi,
dankemudian mengidentifkasi semua hal yang dilarang. Setelah kedua hal
ini dilakukan, maka kita dapat melakukan inovasi dan kreativitas
(ijtihad) seluas-luasnya untuk memecahkan segala persoalan muamalah
kontemporer, termasuk persoalan perbankan. Namun, sebelum “proses ijtihad”
dalam persoalan perbankan ini kita lakukan, kita sebaiknya meneliti
terlebih dahulu apakah persoalan perbankan ini benar-benar merupakan
suatu persoalan yang baru bagiumat Islam atau bukan. Apakah konsep
“bank” merupakan konsep yang asing dalam sejarah perekonomian umat Islam?
Pertanyaan ini amat penting untuk dijawab karena akan menentukan
langkah kitaselanjutnya. Bila konsep bank adalah konsep yang baru bagi
umat Islam, maka kita harus memulai langkah ijtihad kita dari nol.
Namun,bila konsep bank bukan konsep yang baru, artinya umat Islam
sudahmengenal bahkan mempraktekkan fungsi-fungsi perbankan
dalam kehidupan perekonomiannya, maka proses ijtihad yang harus
kitalakukan tentunya akan menjadi lebih mudah. Bab ini akan memberikan
jawaban atas pertanyaan di atas, dengan menelusuri secara singkat
praktek-praktek perbankan yang dilakukan oleh umat muslim sepanjang
sejarah.
Pembahasan
A. PRAKTEK PERBANKAN DI ZAMAN NABI SAW DAN SAHABAT
Perbankan
adalah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang.
Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaan yang dilakukan
dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat
Islam sejak jaman Rasulullah saw. Praktek-praktek seperti menerima
titipan harta, meninjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk
keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan
sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan
modern yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer
dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat
Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah. Rasulullah SAW yang dikenal dengan
julukan al-Amin, dipercaya oleh masyarakat Mekah menerima simpanan
harta, sehingga pada saat terakhir sebelum Rasul hijrah ke Madinah,
beliau meminta Sayidina Ali ra untuk mengembalikan semua titipan itu
kepada yang memilikinya. Dalam konsep ini, yang dititipi tidak dapat
memanfaatkan harta titipan tersebut. Seorang sahabat Rasulullah, Zubair
bin al Awwam, memilih tidak menerima titipan harta. Beliau lebih suka
menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan
implikasi yang berbeda: pertama, dengan mengambil uang itu sebagai
pinjaman, beliau mempunyai hak untuk memanfaatkannya; kedua, karena
bentuknya pinjaman, maka ia berkewajiban mengambalikannya utuh.2 Sahabat
lain, Ibnu Abbas tercatat melakukan pengiriman uang ke Kufah. Juga
tercatat Abdullah bin Zubair di Mekah juga melakukan pengiriman uang ke
adiknya Misab bin Zubair yang tinggal di Irak.3 Penggunaan cek juga
telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri
Syam dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali setahun.
Bahkan di jaman Umar bin Khattab ra, beliau menggunakan cek untuk
membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan cek ini kemudian
mereka mengambil gandum di Baitul Mal yang ketika itu
diimpordariMesir.4Pemberianmodal untuk modal kerja berbasis bagi hasil,
sepertimudharabah, musyarakah, muzara’ah, musaqah, telah dikenal
sejakawal diantara kaum Muhajirin dan kaum Anshar.5 Jelaslah bahwa ada
individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di zaman
Rasulullah SAW, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh
fungsi perbankan. Ada sahabat
yang
melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang
melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada yang melaksanakanfungsi
pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja.
B. PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA
Di
Indonesia, bank syariah yang pertama didirikan pada tahun 1992 adalah
Bank Muamalat. Walaupun perkembangannya agakterlambat bila dibandingkan
dengan negara-negara Muslim lainnya,perbankan syariah di Indonesia akan
terus berkembang. Bila padatahun 1992-1998 hanya ada satu unit bank
syariah di Indonesia, makapada 1999 jumlahnya bertambah menjadi tiga
unit. Pada tahun 2000,
bank
syariah maupun bank konvensional yang membuka unit usahasyariah telah
meningkat menjadi 6 unit. Sedangkan jumlah BPRS(Bank Perkreditan Rakyat
Syariah) sudah mencapai 86 unit dan masihakan bertambah. Di tahun-tahun
mendatang, jumlah bank syariah ini akan terus meningkat seiring dengan
masuknya pemain-pemain baru, bertambahnya jumlah kantor cabang bank
syariah yang sudah ada, maupun dengan dibukanya Islamic window di
bank-bank konvensional.
Dari sebuah riset yang dilakukan oleh Karim Business Consulting, diproyeksikan bahwa
total aset bank syariah di Indonesia akan tumbuh sebesar 2850% selama 8
tahun, atau rata-rata tumbuh 356.25 % tiaptahunnya. Sebuah pertumbuhan
aset yang sangat mengesankan.Tumbuh kembangnya aset bank syariah ini
dikarenakan adanya
kepastian
di sisi regulasi serta berkembangnya pemikiran masyarakat tentang
keberadaan bank syariah. Perkembangan perbankan syariah ini tentunya
juga harus
didukung
oleh sumber daya insani yang memadai, baik dari segi kualitas maupun
kuantitasnya. Namun realitas yang ada menunjukkan bahwa masih banyak
sumber daya insani yang selama ini terlibat diinstitusi syariah tidak
memiliki pengalaman akademis maupun praktis dalam Islamic Banking.
Tentunya kondisi ini cukup signifikan mempengaruhi produktifitas dan
profesionalisme perbankan syariah itu
sendiri.
Dan inilah memang yang harus mendapatkan perhatian dari kita semua,
yakni mencetak sumber daya insani yang mampu mengamalkan ekonomi syariah
di semua lini. Karena sistem yang baik tidak mungkin dapat berjalan
bila tidak didukung oleh sumber daya insani yang baik pula.
Kesimpulan
Setelah
kita menelusuri secara singkat sejarah praktek perbankan yang dilakukan
oleh umat muslim, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa meskipun
kosa kata fikih Islam tidak mengenal kata “Bank”, namun sesungguhnya
bukti-bukti sejarah menyatakan bahwa
fungsi-fungsi
perbankan modern telah dipraktekkan oleh umat muslim, bahkan sejak
zaman nabi Muhammad saw. Praktek-praktek fungsi perbankan ini tentunya
berkembang secara berangsur-angsur dan mengalami kemajuan dan kemunduran
di masa-masa tertentu, seiring dengan naik-turunnya peradaban umat
muslim. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konsep bank bukanlah
suatu konsep yang asing bagi umat muslim, sehingga proses ijtihad untuk
merumuskan
konsep
bank modern yang sesuai dengan syariah tidak perlu dimulai dari nol.
Jadi, upaya ijtihad yang dilakukan insya Allah akan menjadi lebih mudah.
Referensi
http://downloads.ziddu.com/downloadfile/8787367/Sejarah_Perbankan_Syariah.pdf.html
http://ainyishere.blogspot.com/2012/04/sejarah-perbankan-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar