Pendahuluan
Cara berinvestasi yang paling aman
adalah salah satunya dengan menabung. Cara menabung pun banyak variasinya. Ada
yang ‘menabungkan’ uangnya dengan membeli saham, ada yang dengan barang-barang,
dengan membeli emas, ataupun hanya sekedar menabung di bank. Di sini saya akan
menguraikan sedikit tentang pengertian bank, tabungan, dan hal-hal yanrkaitan
dengan keduanya.
Pembahasan
Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan meyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya, dalam rangka
meningkatkan taraf hidup nasabahnya atau masyarakat.
Pihak-pihak yang ada di bank
terdiri dari tiga bagian, yaitu pihak pertama si pemilik modal; pihak kedua si
pemilik pinjaman; dan pihak ketiga si nasabah itu sendiri. Karena tanpa nasabah
kegitan di bank tidak akan berjalan dengan semestinya.
Adapun jenis-jenis bank berdasarkan
kegitan operasionalnya terbagi atas dua, yaitu bank konvensional dan bank
syariah. Bank konvensonal yaitu bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode
bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dulu dan menjadi kebiasaan yang
dipakai secara luas dibandingkan dengan metode bagi hasil. Sedangkan bank
syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat
Islam. Maksudnya disini adalah dalam operasinya menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam.
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank
syariah:
1. Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudarabah)
2. Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyaraqah)
3. Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
4. Pembiayaan
barang modal sewa murni tanpa pilihan (hijarah)
Adapun kegitan yang dilakukan di bank selain untuk menabung dalam
bentuk tabungan, ada juga yang dalam bentuk deposito dan reksadana.
Menurut Undang-undang
No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau
alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tujuan
Menabung dibank adalah :
- Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
- Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
- Buku Tabungan
- Slip penarikan
- ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
- Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
Faktor-faktor
tingkat Tabungan
- Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
- Tinggi rendahnya suku bunga bank
- adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
Hal-hal yang
perlu diperhatikan :
- Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
- Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
- Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
- Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi
sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara
membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer
Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham,
obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut
Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Jenis-jenis reksadana
- Reksadana Pendapatan Tetap.
Reksadana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek
bersifat utang.
- Reksadana Saham.
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang
dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
- Reksadana Campuran.
Reksadana yang mempunyai
perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang
tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
- Reksadana Pasar Uang.
Reksadana yang investasinya ditanam
pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.
Kesimpulan
Investasi dalam bentuk apapun sangat di anjurkan. Hanya saja perlu diperhatikan, jenis investasi apa saja yang paling cocok untuk kita gunakan, apakah dalam bentuk tabungan, deposito, reksadana, ataupun bentuk lainnya.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar