Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang
terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut
disebut tidak adil.
Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang
dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya
dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan
bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan
kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan
dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing
telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai
tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan
kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
Berbagai
Macam Keadilan
- Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan
dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan
menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun
). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya
disebut keadilan legal
- Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when
equels are treated equally).
- Keadilan komutatif
Keadilan
ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
Kesimpulan:
Keadilan
juga terkait dengan pancasila ke 2, “kemanusiaan yang adil dan beradab” dimana
semua manusia dituntut untuk bersikap adil, atau dapat menempatkan diri sesuai
tempatnya dan memiliki adab beradab yang baik terhadap setiap manusia.
Keadilan
juga terkait dengan kejujuran seseorang. Jujur, atau berkata sesuai kenyataan
dapat memenuhi kewajiban dan menenangkan hati. Karena biasanya orang orang yang
tidak jujur , tidak dapat bersikap adil dengan dirinya sendiri, dan merasa ada
beban di hati.
Ada
pun orang orang yang tidak jujur, atau bisa dibilang sering melakukan
kecurangan dalam melakukaaan sesuatu. Biasanya orang orang yang melakukan
kecurangan ingin mendapatkan segalanya secara instan. Tetapi menurut saya
pribadi segala yang instan tidak akan bertahan lama.
Semua
kecurangan pasti akan ada balasannya, kecurangan itu sendiri sangat tidak adil
untuk seluruh manusia, karena itu hanya mementingkan dirinya sendiri saja.
Tetapi orang orang seperti itu akan mendapat balasan dari Tuhan. Untuk itulah
kita perlu berdoa dan mendekatkan diri kepada Tuhan, karena sesungguhnya Tuhan
maha Adil.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar