Rabu, 25 Juni 2014

Tugas IBD: Manusia dan Keadilan

Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Berbagai Macam Keadilan
  1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
  1. Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
  1. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Kesimpulan:
Keadilan juga terkait dengan pancasila ke 2, “kemanusiaan yang adil dan beradab” dimana semua manusia dituntut untuk bersikap adil, atau dapat menempatkan diri sesuai tempatnya dan memiliki adab beradab yang baik terhadap setiap manusia.
Keadilan juga terkait dengan kejujuran seseorang. Jujur, atau berkata sesuai kenyataan dapat memenuhi kewajiban dan menenangkan hati. Karena biasanya orang orang yang tidak jujur , tidak dapat bersikap adil dengan dirinya sendiri, dan merasa ada beban di hati.
Ada pun orang orang yang tidak jujur, atau bisa dibilang sering melakukan kecurangan dalam melakukaaan sesuatu. Biasanya orang orang yang melakukan kecurangan ingin mendapatkan segalanya secara instan.  Tetapi menurut saya pribadi segala yang instan tidak akan bertahan lama.
Semua kecurangan pasti akan ada balasannya, kecurangan itu sendiri sangat tidak adil untuk seluruh manusia, karena itu hanya mementingkan dirinya sendiri saja. Tetapi orang orang seperti itu akan mendapat balasan dari Tuhan. Untuk itulah kita perlu berdoa dan mendekatkan diri kepada Tuhan, karena sesungguhnya Tuhan maha Adil.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar