1. Jelaskan yang dimaksud kesamaan nilai perjuangan yang dapat menumbuhkan jiwa patriotik??
Jawab :
Terbentuknya suatu Negara, pasti tidak lepas dari perjuangan-perjuangan rakyat didalamnya. Dengan berjuang mempertaruhkan segenap jiwa dan raga akan lebih membuat rakyat di suatu Negara lebih mencintai Negara tersebut, karena mereka merasakan betapa sulitnya untuk memperoleh sebuah kemerdekaan. Dan karena sama-sama ikut berjuang dalam memperoleh kemerdekaan akan membuat setiap rakyat memiliki jiwa patriotik yang sangat tinggi terhadap negaranya
2. Jelaskan Unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuah negara??
Jawab :
Unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuah Negara adalah suatu negara dapat dikatakan sebagai suatu negara apabila memenuhi unsur-unsur pokok yang harus ada didalam negara adalah adanya rakyat, daerah, dan pemerintah yang berdaulat. Disamping itu juga terdapat unsur tambahan atau deklaratif yaitu berupa pengakuan dari negara lain. Sebenarnya pengakuan negara lain bukanlah syarat mutlak melainkan hanya bersifat menerangkan bahwa adanya negara baru.
Terdapat 2 (dua) teori yang menjelaskan teori pengakuan :
a. Teori Deklaratif (Declaratory theory)
Teori ini menjelaskan bahwa apabila unsur-unsur negara telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka dengan sendirinya telah merupakan sebuah negara dan harus diperlakukan sama seperti negara–negara yang lebih dulu ada oleh negara–negara lain. Sehingga pengakuan hanyalah bersifat pencatatan belaka pada pihak negara lain bahwa negara baru itu telah mengambil tempat disamping negara lain yang telah lebih dulu ada.
b. Teori Konstitutif (Constitutive theory)
Teori ini menjelaskan walaupun suatu masyarakat politik telah memiliki semua unsur– unsur kenegaraan, akan tetapi tidaklah secara otomatis dapat diterima sebagai negara ditengah–tengah pergaulan masyarakat internasional. Sehingga suatu negara baru dapat diterima ditengah–tengah pergaulan internasional harus mendapat pengakuan dari negara lain terlebih dahulu atau dengan kata lain suatu negara baru dianggap ada setelah mendapat pengakuan dari negara–negara lain.
Bentuk Pengakuan dibagi atas 2 (dua) macam :
a. Pengakuan de facto
Suatu pengakuan terhadap negara baru yang didasarkan pada suatu fakta atau kenyataan bahwa negara itu telah mempunyai unsur–unsur pokok berdirinya negara. Pengakuan ini bersifat sementara.
b. Pengakuan de jure
Suatu pengakuan terhadap negara baru secara resmi menurut hukum. Pengakuan ini biasanya diberikan apabila negara yang mengakui sudah merasa yakin bahwa negara yang diakui benar–benar talah mampu mempertahankan kedaulatanya, sehingga negara baru itu dianggap telah mampu dan sanggup untuk memenuhi kewajiban– kewajiban internasioanl. Pengakauan de jure bersifat tetap, dan pengakuan ini dapat menimbulkan akibat antara negara yang mengakui dan yang diakui dapat mengadakan hubungan secara luas di segala bidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar